Cabuli Dua Keponakan, Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Cabuli Dua Keponakan, Pria di Rokan Hilir Ditangkap Polisi

Selasa 16 Mei 2023 12:19:19 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id (Rohil) - Seorang pria berinisial HB (30) warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga mencabuli bocah ingusan yang merupakan keponakan sendiri.

 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Senin (15/5/2023) menyebutkan bahwa perbuatan tersangka dilakukan sejak korban duduk di kelas I SD tepatnya pada tahun 2017 hingga 2018 lalu.

 

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Iptu Ferlanda Oktora STrK Sik mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu dilaporkan oleh orangtua korban. Ferlanda menerangkan, terungkapnya perbuatan asusila itu bermula pada Rabu (8/5/2023) sekitar pukul 14.00 WIB saat T (47) warga Kecamatan Bangko Pusako didatangi adiknya yang merupakan ibu kandung dari korban S (40) warga Kecamatan Balai Jaya.

 

Dimana, kedatangan S itu adalah dengan maksud memberitahukan bahwa dirinya mendapat informasi dari anak kandungnya bahwa anak T telah dicabuli oleh adik ipar T yang bernama HB saat masih duduk dibangku kelas I sekolah dasar. Mendengar hal tersebut T pun merasa sangat terkejut sehingga langsung memanggil anaknya dan menanyakan tentang kebenaran informasi yang disampaikan adiknya itu.

 

Dan dari pengakuan itu, sang anak mengakui benar saat dirinya duduk kelas I sekolah dasar pernah mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh HB. Setelah mendengar hal tersebut, T kembali mengatakan kepada adiknya bahwa akan memberitahukan hal tersebut kepada suaminya. Usai memberikan kabar itu, kemudian S pun berpamitan untuk pulang ke rumahnya.

 

Dan hingga tiba sore harinya sekira pukul 17.00 WIB sepulang suaminya dari bekerja T pun langsung menyampaikan tentang informasi yang didapat dari adik kandungnya itu. Usai mendengar cerita dari istrinya itu, sehingga membuat suami T berniat akan memanggil ayah dari korban.

 

Dan keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis (9/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB bersama dengan keluarga yang juga sama-sama menjadi korban atas perbuatan HB langsung berkumpul di rumah ibu kandung T. Bahkan, saat itu keluarga korban menanyakan langsung kepada tersangka HB. Dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan cabul namun tidak ada melakukan persetubuhan.

 

Tersangka juga mengakui, bahwa kejadian yang dimaksudnya sudah terjadi cukup lama yaitu dalam kurun waktu sekitar tahun 2017 hingga tahun 2018 saat kedua korban masih duduk dibangku kelas 1 SD.

 

Sehingga dari hasil pertemuan tersebut T merasa tidak terima dan disepakati untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dengan mambawa kedua orang korban, yakni Bunga dan Melati untuk dilakukan Visum. Dan dari hasil visum memang benar ditemukan ada tanda-tanda kerusakan pada masing-masing kemaluan korban.

 

Berdasarkan laporan salah seorang ibu korban pada Kamis (11/5/2023) dan hasil Visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa dari Puskesmas Bagan Batu, tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan guna dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan dari hasil penyelidikan tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah orang tuanya. "Selanjutnya Tim opsnal langsung berangkat menuju alamat yang dimaksud dan bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama HB hingga kemudian dilakukan penangkapan," ujar Ferlanda.

 

Dan saat dilakukan interogasi, lanjut Kanit Reskrim lagi bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan keponakanya sendiri.

 

"Kepada tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 82 ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana," terang Ferlanda Oktora.

Scroll to top