Gara-gara Laporan Sang Anak, Pria di Rohil Bacok Kepala Orang

Gara-gara Laporan Sang Anak, Pria di Rohil Bacok Kepala Orang

Selasa 16 Mei 2023 15:38:42 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id – Seorang pria di Rohil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir di rumahnya Jalan Nelayan Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Pria berprofesi sebagai nelayan berinisial MA alias Ipin (41) itu ditangkap Jum'at (12/5/2023) Pukul 23.30 WIB.

 

MA ditangkap karena tidak bisa menahan emosi saat mengetahui sang anak berinisial A terlibat pertengkaran, sehingga pelaku yang tidak terima membacok korban berinisial S (23) di Jalan Teluk Gong Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, Kamis (11/5/2023) Pukul 22.30 WIB. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi menuturkan, kasus tindak pidana penganiayaan telah ditangani oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil.

 

Menindak lanjuti laporan pelapor, Polsek Sinaboi langsung melakukan serangkaian penyelidikan sehingga di dapati informasi dari masyarakat serta hasil pemeriksaan saksi- saksi bahwa yang melakukan pembacokan sedang berada di rumahnya.

 

“Tim langsung menuju ke rumah pelaku, dan didapati pelaku sedang di rumahnya. Selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek sinaboi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi Senin (15/5/2023). Kronologis kejadiannya, pada saat itu korban sedang duduk bersama teman-temannya di Pekan Sungai Nyamuk, kemudian melintas anak saudara pelaku berinisial A yang dipanggil oleh seorang teman korban yang berinisial Ar.

 

Korban mendengar ada pertengkaran mulut antara keduanya sehingga anak pelaku berinisial A itu terlihat merasa tidak senang lalu pergi meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke rumah serta melaporkan kejadian tersebut kepada Pelaku MA. “Pelaku membawa teman lainnya untuk mencari korban dan teman- teman nya," jelas AKP Juliandi. 

 

Setelah itu korban mendengar bahwa pelaku MA alias Ipin bersama-sama dengan anaknya dan teman lainnya datang mencari korban dengan membawa alat berupa parang dan kayu broti. Mendengar itu korban dan rekan lainnya lari untuk menyelamatkan diri menuju Teluk Gong Kepenghuluan Raja Bejamu dan lalu masuk ke dalam rumah saksi berinisial K. Kemudian saksi K melihat kedatangan pelaku lalu keluar dan mencoba untuk menghadang rombongan pelaku sambil mengatakan kepada pelaku, “kenapa kalian ini udah-udah pulang, nanti diselesaikan”.

 

Kemudian korban datang lalu mengatakan kepada pelaku dan rombongannya agar permasalahan tersebut diselesaikan secara baik- baik. Namun secara tiba-tiba dari arah depan korban, ditengah tengah kepala korban langsung terkena bacokan dengan menggunakan parang oleh MA, sehingga korban langsung terjatuh dan mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, dan korban pada saat itu sempat mengatakan “kenapa kau bacok aku wak ipin, tolong- tolong”.

 

Setelah kejadian itu pelaku dan teman- teman pelaku lainnya lalu pergi meninggalkan tempat tersebut, dan saksi K mengambil sepeda motor dan membawa korban ke RSUD Dr Paratomo bagansiapiapi untuk memberikan pertolongan kepada korban. "Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian atas kepala, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi. Untuk barang bukti 1 Lembar Surat Visum et Revertum dan Helai Baju kaos warna hitam. Untuk pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana,” imbuhnya.

Scroll to top