Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari, Ini Pelakunya

Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Pekanbaru Ternyata Korban Tabrak Lari, Ini Pelakunya

Selasa 16 Mei 2023 17:36:36 WIB

Tbnewsriau - Misteri penemuan mayat lelaki bernama Rafi Ari Putra di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru terungkap.

Jasad mahasiswa asal Sumbar yang ditemukan tergeletak pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.45 WIB itu merupakan korban tabrak lari.

Tim Polresta Pekanbaru yang melakukan penyelidikan juga telah menangkap pelakunya yang sudah kabur ke luar kota.

Kasus tabrak lari ini terungkap setelah polisi memeriksa kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lokasi kejadian.

Pada pemeriksaan ETLE yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru, terungkap bahwa Rafi tewas ditabrak mobil Toyota Calya berpelat BM 1992 PS yang dikemudikan Indra (35).

Dari temuan itu, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti langsung menerjunkan anak buahnya untuk menangkap Indra.

Tim bergerak menangkap Indra yang sudah terlacak berada di Kecamatan Simpang Marbou, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara (Sumut).

Pengejaran polisi membuahkan hasil. Akhirnya Indra berhasil ditangkap pada Jumat (12/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Indra ditangkap di rumah kakaknya di Simpang Marbou, Labuhan Batu Utara, Sumut,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian pada konferensi pers, Senin (15/5).

Kepada polisi, Indra mengaku melarikan diri karena ketakutan akan diamuk warga setelah menabrak korban.

“Sopir mengaku mengantuk saat mengemudikan mobil ketika melintas di lokasi. Saat itu korban sedang berjalan kaki ditabrak oleh pelaku," tuturnya.

Tersangka Indra dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 321 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 310 itu menyebutkan bahwa Laka Lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya enam tahun penjara.

"Pasal 321 menyebut, tidak memberikan pertolongan kepada korban Laka Lantas, ancaman hukumannya tiga tahun," ucap Kombes Jefri.



Scroll to top