Izin Tidak Sesuai Dengan Tempat, CV Menara Agra Tambang Dipolisikan

Izin Tidak Sesuai Dengan Tempat, CV Menara Agra Tambang Dipolisikan

Rabu 17 Mei 2023 16:38:58 WIB

Usaha Galian C oleh CV Menara Agra Tambang yang beroperasi di wilayah hukum Desa Menaming Kecamatan Rambah dilaporkan oleh Masyarakat Desa Menaming ke Polres Rohul,Senin (15/05)

 

Ketua Kelompok Ternak Pasir Nahinjang Desa Menaming Awaludin yang dikonfirmasi media ini mengatakan,Bahwa lahan ternak Pasir Nahinjang benar dalam kawasan Desa Menaming berdasarkan Peta statistik Kecamatan Rambah sesuai Rencana Tata Ruang dan wilayah (RTRW),Ungkap Awal, “‘Benar itu lahan ternak kami dan lahan itu sudah mendapat Surat Keputusan (SK) dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu,”‘

 

Tidak itu saja ,Awaluddin juga mengatakan,Bahwa lahan ternak Pasir Nahinjang Desa Menaming Kecamatan Rambah itu dapat dibuktikan hak kepemilikannya ,Berdasarkan Pajak Bumi yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa Menaming sejak puluhan tahun yang lalu dan itu nyata dan bisa kita buktikan,tegas Ketua kelompok ini,

 

Ditambahkan Awaluddin lagi,Bahwa berdasarkan hal tersebut kita sudah berkali-kali menyampaikan ini ke dinas Peternakan Kabupaten Rokan Hulu dan sudah kroscek ke lapangan serta kita sudah mendatangi Dinas ESDM Provinsi Riau bersama awak media kata Awaluddin lagi,

 

Pihak Dinas ESDM Provinsi Riau menjelaskan Bahwa CV Menara Agra Tambang benar sudah mendapatkan izin ,akan tetapi izin tersebut diberikan untuk wilayah hukum Kecamatan Bangun Purba bukan Kecamatan Rambah,cetusnya,

 

Atas dasar fakta dan data tersebut makanya kita laporkan ke Polres Rohul,guna mendapatkan keadilan ,dan kami menuntut kerugian akibat dibukanya Galian C Ilegal di wilayah Lahan Ternak kami, pungkasnya

Scroll to top