Jambret Yang Tewaskan Istri Polisi Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polda Riau

Jambret Yang Tewaskan Istri Polisi Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polda Riau

Kamis 18 Mei 2023 16:37:58 WIB

Tbnewsriau - Seorang pelaku jambret di Pekanbaru berinisial GS (24) dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan terhadap korban yang merupakan istri anggota polisi, Senin (15/5/2023).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, GS menjambret Trifena Yantika Mariana di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (12/5/2023) lalu.

Kejadian tersebut kemudian menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.

Saat itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong lantaran cidera di bagian otak yang dialaminya.

"Korban adalah istri personel Ditpolair Polda Riau. Senin kemarin meninggal dunia lantaran pendarahan otak setelah terjatuh saat dijambret," terang Nandang, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Kecamatan Tambang, Kampar. Tak menunggu waktu lama, Tim Resmob Jatanras Polda Riau langsung meringkusnya.

Saat akan diringkus, GS sempat berusaha melawan petugas sehingga mau tak mau timah panas ditembakkan padanya.

"Dari hasil interogasi, GS mengakui bahwa ia merupakan pelaku dari penjambretan di Jalan Arjuna," lanjut Nandang.

Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni satu unit motor Honda Vario Tecno Warna Putih dengan pelat nomor BM 3805 XX, satu buah helm Merek KYT warna merah, satu pakaian kaos hitam motif garis, satu celana jeans dan sandal.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Scroll to top