Rabu 31 Mei 2023 23:20:55 WIB
Tbnewsriau - Prilaku menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja (kenakalan remaja) merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan atau hukum yang berlaku di masyarakat.
Biasanya hal tersebut, dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Jenis-Jenis kenakalan remaja itu sendiri seperti penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan tawuran antar pelajar.
Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Panit Binmas Polsek Tualang Ipda Sugeng Mishari SH menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga sekolah (siswa/i) kebetulan didapati berkumpul di Simpang 8 Desa Maredan, Rabu (31/5/2023).
Pada kesempatan itu, Ipda Sugeng SH menyampaikan pesan kamtibmas kepada siswa/i untuk tidak bolos sekolah dan melakukan hal-hal negatif yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga.
"Program pembelajaran di kelas agar adik-adik kelak sekalian dapat menjadi anak bangsa yang dapat membanggakan orang tua dan keluarga," harap Ipda Sugeng.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH menghimbau kepada warga sekolah (siswa atau siswi) di Kecamatan Tualang untuk dapat melakukan hal-hal yang positif dan tidak melanggar hukum.
"Kepada para siswa/i untuk dapat menjauhi pergaulan bebas seperti merokok, sex bebas, menghirup dan kenakalan remaja lainnya. Karena itu, hanya akan berdampak buruk bagi adik-adik di kedepannya," pungkasnya