Senin 19 September 2016 00:25:49 WIB
Tribrata News Riau - Sat Resnarkoba Polres Rohul Polda Riau telah mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba Jenis Sabu.
SY (38 th), merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu ini, terpaksa ditangkap Sat Resnarkoba Polres Rohul.
Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah. Pelaku SY, warga Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah ini, diamankan di dalam sebuah warnet di kawasan Simpang Tangun Pasir Pangaraian Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah pada Jumat (16/9/2016) sekitar pukul 14.00 Wib.
Selanjutnya, hasil pengembangan pada pukul 15.00 wib diamankan lagi seorang perantara jual beli narkotika, yakni BC (40 th), warga Desa Babussalam Kecamatan Rambah.
Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan "Sejumlah barang bukti diamankan dari kedua penangkapan itu sebanyak 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang Rp150.000 diduga hasil penjualan, 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam dan 3 buah plastik pembungkus," Ungkap AKBP Guntur Aryo Tejo.
Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Rohul untuk proses selanjutnya. (Vk)