Satroni Rumah Guru, Pria di Rohil Diamankan Polisi

Satroni Rumah Guru, Pria di Rohil Diamankan Polisi

Jumat 16 Juni 2023 18:17:09 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - M.R alias Riki (31 tahun) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil dirumahnya di Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu 14/6/2023. Pukul 00.15 WIB.

 

Pria mengaku sebagai wiraswasta itu diringkus atas dugaan sebagai pelaku atas hilangnya 2 Motor dan barang barang berharga lainnya di rumah milik seorang guru bernama Sri Basuki (57 tahun) di jln Bintang Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Senin 24 Mei 2023. Pukul 18.00 WIB. Lalu.

 

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (16/6/2023) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.

 

Dalam laporan pelapor, pada hari kejadian itu pelapor mendapat telepon dari saudara Herman, yang memberitahukan rumahnya terjadi kecurian, saksi ini mengatakan pintu belakang rumah terbuka dan di cek oleh saksi kalau Honda dalam rumah tidak ada, setelah mendapat kabar via telepon tersebut, kemudian pelapor bersama istri nya yang sedang berada di Pematang Siantar Sumut itu pulang kerumah dan setibanya dirumah langsung mengecek kondisi dan keadaan rumahnya.

 

" Setelah di cek adapun barang-barang yang sudah tidak ada didalam rumah tersebut yaitu 1 Unit sepeda motor merk supra 125 warna merah hitam dan 1 Unit sepeda motor merk HONDA Beat warna biru putih, 1 unit laptop acer, 1 unit laptop merk hp, 2 tabung gas, 1 unit mesin ketam,1 unit grenda tangan merk metabu, 1 unit mesin air merk grund fos dan 1 unit mesin pompa merk shimizu,. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.20 juta rupiah, lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," Jelas AKP Juliandi.

 

"Saat dilakukan interogasi, saudara M.R alias Riki mengaku telah melakukan pencurian dirumah saudara pelapor atau korban. Atas pengakuan tersebut tim Opsnal membawa tersangka Pelaku ke kantor Polsek Bangko bersama barang bukti 1 Unit mesin pompa air Merk Shimizu, guna penyidikan lebih lanjut. Tes urine tersangka positif mengandung Amphethamin dan methampetamin, sangkaan ya Pasal 363 KUHPidana" Kata AKP Juliandi.

Scroll to top