Sat Res Narkoba Polres Rohul Ciduk Pria Paruh Baya Lagi Transaksi Narkotika Jenis Sabu 6,45 Gram Di Taman Kota

Sat Res Narkoba Polres Rohul Ciduk Pria Paruh Baya Lagi Transaksi Narkotika Jenis Sabu 6,45 Gram Di Taman Kota

Senin 19 Juni 2023 17:32:47 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id--Seorang Pria paruh baya ditangkap Satres Narkoba Polres Rohul, Penangkapan tersebut lantaran diduga kerap kali melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu


MH (48) Als Kis ditangkap Satres Narkoba ditaman Kota Pasir Pangaraian saat akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

AKP Riza Effyandi SH.MH Kepada media ini menerangkan” Pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Taman Kota Pasir Pengaraian Kelurahan Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut saya langsung memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 sekira pukul 11.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh AIPDA ARIF ARMAN,S.H, melakukan penangkapan Terhadap Terlapor yang bernama MH Als KIS telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu.” Jelasnya

Masih AKP Riza” Dari penggeledahan Badan dan pakaian ditemukan 1lembar tisu warna putih yang berisikan 2 bungkus diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, sedangkan dari penggeledahan Alat Angkutan 1Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BM 6164 LU didalam Box 1Unit handphone merk Samsung warna Putih dengan simcard 0812xxx. pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut miliknya yang didapati dari saudara DD selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap DD, yang Tinggal di Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, namun tidak diketemukan” terangnya

”Tersangka dan barang bukti yang sudah ditimbang seberat 6,45 gram dibawa ke polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut” sebut AKP Riza mengakhiri.

Scroll to top