Kerjasama 2 Polsek Polres Siak, AKP Wan Mantazakka: Terima Kasih Telah Membantu Ungkap Kasus ini

Kerjasama 2 Polsek Polres Siak, AKP Wan Mantazakka: Terima Kasih Telah Membantu Ungkap Kasus ini

Senin 19 Juni 2023 17:54:12 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id -- Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobol bengkel las di wilayah hukum Polsek Minas berhasil dibekuk di daerah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada Sabtu (17/6/2023) kemarin.

 

Penangkapan pelaku curat yang diketahui masing-masing inisial DW (26) dan RHS (22) tersebut, berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Minas dengan Unit Reskrim Polsek Tualang Polres Siak.

 

"Pelaku ditangkap di Tualang, ini berkat kerjasama personil Polsek Minas dengan personil Polsek Tualang berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan di salah satu bengkel di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Desa Minas Timur," kata Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka. Dikatakan Wan Mantazaka, kedua tersangka yang telah diamankan polisi ini diketahui berinisial DW dan RHS, dan keduanya merupakan warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

 

Wan Mantazakka , Ahad (18/6/2023) menjelaskan pemilik bengkel atau korban atasnama Hasan (26), datang ke Mapolsek Minas untuk melaporkan kehilangan sejumlah barang dan peralatan bengkel lainnya.Berdasarkan laporan korban menyebutkan menjelaskan, Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 06.00 WIB, adik korban Haswan (18), hendak membuka bengkel dan terkejut melihat pintu sudah terbuka dengan bekas congkelan engsel pintu ataupun telah dibongkar orang tidak dikenal.

 

Saat diperiksa, Hasan dan adik korban mengetahui telah kehilangan alat-alat dan sparepart bengkel berupa 10 liter oli merk Federal, 2 botol oli merk MPX, 4 kaleng oli merk Union, 2 botol oli merek Evalube 2T, 4 botol oli merk Euro, 2 botol oli merk SGO, 2 botol oli merk Federal Resing, 2 botol oli merk Evalube Pro.Selanjutnya, 1 unit mesin rumput merk Tanika, 1 unit mesin chain show merk Pawerindo, 1 unit traffo las, 1 unit inpact merk JLD, 1 unit mesin gerinda, 1 buah bor tangan merk RYU, 2 buah ban sepead motor merek Primax ukuran 175 dan 170.

 

Dijelaskan Wan Mantazakka, kemudian sparepart gigi tarik sepeda motor sebanyak 3 set, kanvas cakram sebanyak 10 pcs dan barang titipan orang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa no pol diketahui milik Ririn.

 

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta, dan melaporkan peristiwa itu, ke Mapolsek Minas guna pengusutan lebih lanjut," ujar Wan Mantazakka .

 

Kemudian, Wan Mantazakka memimpin tim Opsnal Polsek Minas untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, lalu menginformasikan ke wilayah hukum Polsek Tualang Polres Siak."Dan berdasarkan informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar bengkel diduga pelaku melarikan diri ke wilayah Perawang," jelas Wan Mantazakka.

 

"Atas kerjasama tersebut, tim Opsnal Polsek Tualang pun melakukan lidik keberadaan pelaku curat yang kemudian diduga pelaku diketahui berada di Jalan Hangtuah Desa Tualang, hal itupun langsung dilaporkan kepada Kapolsek Tualang," ujarnya.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo pun kemudian memerintahkan tim Opsnal Polsek Tualang untuk menindaklanjuti informasi itu."Setelah didapat petunjuk dan keberadaan pelaku, tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh AKP Adi Susanto pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana curat di wilayah Kecamatan Minas," ungkap Kapolsek Minas.

 

Dimana kedua orang pelaku curat ini, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang yang diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Minas untuk di proses lebih lanjut."Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 1 unit mesin rumput merk Tanika, 1 unit mesin chain show merk Pawerindo, 1 unit trafo las, 1 unit inpact merk JLD, 1 unit mesin gerinda, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa no polisi," terang Wan Mantazakka .

 

Wan Mantazakka pun tidak lupa untuk mengucapkan terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polsek Tualang yang telah membantu dalam pengungkapan kasus atau perkara ini."Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Minas, terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya

Scroll to top