Selasa 03 November 2015 09:23:18 WIB
TBNewsRiau- Seorang tersangka berinisial TM (28) yang diduga sebagai bandar Narkoba Internasional jaringan Malaysia-Indonesia berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (29/10) hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru,Kompol Iwan Lesmana Riza, Senin (2/11). TM ditangkap di sebuah kamar Hotel di Jl. Yos Sudarso, Pekanbaru.
"Dalam penggrebekan ditemukan sebuah tas berisi sebuah kaleng yang didalamnya ada empat paket sabu berbagai ukuran dan tiga butir pil ekstasi, dan disaku celana ditemukan satu butir ekstasi,"ujar Iwan. Tersangka langsung digiring ke Mapolresta Pekanbaru.
Petugas juga berhasil melacak rumah TM walaupun tersangka sempat bungkam, pada hari Jumat (30/11) di JL.Kuantan Regency Royal D7. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa puluhan botol alkohol 96 persen dan beberapa botol amoxilin bubuk.
Selain itu petugas menemukan 17 paket sabu berbagai ukuran dengan berat total 150 gram, empat paket daun ganja siap pakai dengan beraY 35 gram, satu paketganja kering, timbangan digital serta ratusan plastik pembungkus sabu berbagai ukuran.
"Berdasarkan temuan barang bukti di rumah tersangka diduga TM memproduksi Narkoba sendiri", ungkap Iwan. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengakui baru empat bulan berada di Pekanbaru. Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka memiliki modus dengan membeli beberapa kaleng khusus untuk menyimpan sabu.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 127 UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,"pungkas Iwan.