Selasa 20 September 2016 10:10:45 WIB
Tribrata News Riau - SSDM Polri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Polri, kepada personil Polda Riau dan Jajaran. Bertempat di Aula SPN Pekanbaru. Selasa (20/9/2016).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ka Team dari SSDM Polri Karo Binkar Brigjen Pol Priyo Widyanto, serta dihadiri oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Drs. Supriyanto, Wakapolda Riau Kombes Pol Drs. Suharsono, Irwasda Polda Riau, Para pejabat utama serta Para Kapolres Jajaran dan Para Kabag Sumda, Kasubag Renmin Satker serta Personil Polda Riau.
Kapolda Riau mengatakan dalam sambutannya "Memasuki masa purna tugas bagi anggota Polri ada tiga hal yang harus dilakukan Fungsi SDM diantaranya Pelayanan Pra Pengakhiran Dinas, Pelayanan pengakhiran Dinas dan Pasca Pengakhiran Dinas," Ungkap Kapolda Riau Brigjen Pol Drs. Supriyanto.
Pada Tahun 2016, Polda Riau telah melaksanakan pelayanan pengakhiran Dinas sebanyak 121 personel sampai bulan September 2016.
Karo Binkar SSDM Polri Brigjen Pol Priyo Widyanto menyampaikan dalam pembukaan sosialisasi "Sosialisasi yang meliputi pelayanan terhadap Masa Persiapan Pensiun (MPP), Dipertahankan Dalam Dinas Aktif (DDDA) bagi anggota Polri dengan keahlian khusus dan kriteria tertentu dan pelayanan administrasi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pelayanan administrasi pensiun," ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto.
Diharapkan personil setelah memasuki purna tugas bisa menikmati masa pensiun dan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup setelah menerima tunjangan pensiun. (Vk)