![]() |
![]() |
|
Tbnewsriau - Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bangko bersama Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus pelaku sekaligus menyeret otak pelaku pencurian sepeda motor terparkir di RSUD dr Pratomo di Jalan Pahlawan, Kepenghuluan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 22 Juni 2023. Pukul 20.00 WIB.
ST alias Alul ( 28 tahun) warga Kelurahan Rimba Melintang yang sudah tertangkap sebelumnya atas pencurian sepeda motor di Rimba Melintang, ternyata juga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda merk Beat Street milik seorang honorer RSUD dr Soetomo bernama Rizal Aksana Putra ( 21 tahun) pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu ( 25/6/2023), membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh jajaran polres Rohil di Polsek Bangko dan Polsek Rimba Melintang tersebut.
Setelah diusut lebih jauh oleh petugas, ternyata ada seorang otak pelaku yang juga berperan selaku pemesan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini berinisial BT alias Ibeh ( 43 tahun) warga jalan S Solam, Kelurahan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil yang ikut terlibat.
"Untuk kronologis kejadian yang dialami pelapor saudara Rizal Aksana Putra ini, terjadi saat ia bekerja di rumah sakit umum Daerah (RSUD) dr. Pratomo Bagan siapi api dan memarkirkan sepeda motor jenis Honda beat street nya yang berwarna hitam di parkiran rumah sakit. Kemudian saat istirahat siang pelapor keluar dari dalam ruangan rumah sakit dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang atau dicuri. " ungkap AKP Juliandi.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 13 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip S.H., M.H., melakukan interogasi terhadap saudara ST alias Alul di Polsek Rimba Melintang. Ia mengaku telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di RSUD dr. Pratomo karena diminta untuk mencari sepeda motor Merk Honda Beat oleh saudara BT alias Ibeh.
Dan sepeda motor hasil curiannya itu sudah diantarkannya kepada saudara BT alias Ibeh ini di rumahnya di Kecamatan Rimba Melintang yang mana kemudian saudara BT alias Ibeh menjualkan sepeda motor tersebut kepada saudara D (DPO) dengan cara menaikkan sepeda motor tersebut ke dalam Mobil Innova yang sudah dipesan oleh si pembeli yaitu saudara D (DPO).
Berdasarkan Keterangan tersangka tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko dengan diback-up oleh Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, S.H., M.H. dan Panit I Opsnal Polsek Bangko saudara Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.TrK., M.H. melakukan penangkapan terhadap saudara BT alias Ibeh di rumahnya.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 unit handphone android merk Oppo yang digunakan untuk menghubungi tersangka ST alias Alul dan pembeli sepeda motor curian inisial D (DPO), bukti foto transfer bank BRI hasil penjualan sepeda motor curian tersebut sebesar Rp 2 juta rupiah, 1 buah kunci kontak sepeda motor Beat Street
Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk hasil tes urine keduanya positif narkoba dan pasal yang disangkakan, kepada saudara ST alias Alul adalah pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan Status penahanan ditahan dalam perkara lain atau curanmor TKP Rimbo Melintang, dan untuk saudara BT alias Ibeh ini berperan selaku menyuruh untuk mencuri dan atau memesan sepeda motor dan menjualkan sepeda motor curian dan Status penahanan: ditahan dlm perkara ini dan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 Jo 55 KUHPidana," Imbuhnya.