Selasa 03 November 2015 10:03:22 WIB
TBNewsRiau- Tersangka curanmor 11 TKP yang juga berprofesi sebagai juru parkir berinisial JM (32) berhasil diamankan Polsek Lima Puluh. JM ditangkap tim opsnal Polsek Lima Puluh saat berada di rumahnya Jl. Tanjung Datuk, Kamis (29/10) sore.
Dalam aksinya, JM melakukan sendiri dan sudah 11 kali, 4 kali di wilayah Lima Puluh, 5 kali di Senapelan dan 2 kali di Rumbai. "Penangkapan JM berdasarkan laporan korban Mega Ginting (16), pelajar warga Jl. Setia Budi Gg Pelita No 11 Kec. Lima Puluh," tutur Kapolsek Lima Puluh
AKP Deddy Herman SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harry Prasetyo SH.
Tersangka dalam beraksi menggunakan kunci letter T, TKP di Jl Setia Budi Gg Pelita, saat itu JM mencuri motor jenis Vario warna merah hitam BM 4675 JW milik Mega Ginting yang sedang parkir di teras rumahnya, Kamis (24/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat korban melaporkan, langsung kita lakukan penyelidikan, setelah diketahui, tersangka kita tangkap dirumahnya", tambah Kapolsek. Hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor di 11 TKP, semua di wilayah Peknbaru.
Untuk ranmor hasil curian jenis Honda Beat diamankan di wilayah Desa Sungai Golang, Kec. Kelayang, Inhu sebanyak 2 unit. Di wilayah Pelalawan 1 unit dan Pekanbaru sebanyak 2 unit, sedangkan untuk ranmor lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman maksimal 7 tahun," tutup Kapolsek.