Curi Ternak Sapi, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Tambusai Rohul, 4 Lainnya DPO

Curi Ternak Sapi, 2 Pria Ini Ditangkap Polsek Tambusai Rohul, 4 Lainnya DPO

Kamis 27 Juli 2023 16:51:22 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan 2 pria dalam kasus pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan Ternak Sapi.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH menyampikan, telah datang seorang pria melaporkan tentang perkara pencurian hewan ternak sapi miliki HE.

"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul," kata Kapolsek Iptu Efendi Lupino SH, Selasa (18/7/2023).

Iptu Efendi Lupino menjelaskan, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 07.00 Wib, ketika itu pelapor pergi mengecek sapi yang sebelumnya diikatnya di pohon kelapa sawit yang terletak di Selewek Desa Tambusai Timur.

Namun, pada saat sampai di lokasi, pelapor melihat seekor sapi jantan warna hitam, sebelumnya diikat di pohon kelapa sawit tersebut sudah tidak ada.

Kemudian, pelapor berusaha mencari di sekitar kebun kelapa sawit namun tidak ditemukan. Atas hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai guna proses hukum yang berlaku, sebab pemilik sapi mengalami kerugian Rp 15.000.000.

Dari laporan tersebut, kata Iptu Efendi Lupino, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi, pelaku pencurian hewan ternak sapi berada di Simpang Beringin Desa Rambah.

Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai. Kemudian Kapolsek memerintahkan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Maka, Unit Reskrim Polsek Tambusai di back-up personil lainnya melakukan penangkapan terhadap SMLR di rumah kontrakannya di Simpang Beringin Desa Rambah.

Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku pada Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, melakukan pencurian 2 hewan ternak sapi di Desa Tambusai Timur bersama AN, YA, AG, PO, BR dan JU.

Dengan peran sebagai yang melakukan survei sebelum melakukan pencurian dan yang mengantar sapi hasil curian ke Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, kemudian mendapat bagian uang sebesar Rp 1.800.000.

Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penangkapan terhadap AN di rumahnya Simpang Terbejo Desa Tambusai Timur.

Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian hewan ternak sapi dengan peran menyeberangkan hewan ternak sapi melalui Sungai Sosa yang dibawa ke Desa Tingkok atau tempat penjemputan dengan mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000, sedangkan YA, AG, PO, BR dan JU masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Terhadap SMLR dan AN barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut, kepada keduanya diterapkan
Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP," tutur Kapolsek.

Lanjut Iptu Efendi Lupino, adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 400.000, satu lembar buku bukti pembayaran hutang dan satu unit sepeda motor trondol merk Honda Revo.

Scroll to top