|
tribratanews.riau.polri.go.id - Pestasi yang membanggakan kembali di ukir Personil unit Reskrim Polsek Bangko, setelah beberapa kali ungkap kasus perederan narkotika di wilayah Bangko.
Kali ini, tidak tanggung-tanggung personil unit Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H berhasil mengamankan 900 gram narkotika jenis sabu-sabu dari seorang pria berinisial M. YT als Ag (Resedivis) pada pada 13 Juli 2023 sekira pukul 02.43 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH.Sik.MSI saat di konfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., melaksanakan patroli.
Pada saat tim Opsnal Polsek Bangko melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko (tepatnya didepan hotel Horison) tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari satu unit mobil Avanza warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari 1 seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian lanjut Kapolsek, pada saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang laki-laki yang dicurigakan tersebut, ianya langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri.
"Pada saat diamankan pelaku melawan dan sempat duel. Saat Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan tersangka M. YT als Ag, satu unit mobil Avanza warna biru gelap tersebut mundur hingga menabrak petugas," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti di sudah diamankan di Mapolsek Bangko. Sedangkan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dari hasil tes urine tersangka M. YT als Ag positif Metaphetamine dan Amphetamine.