Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk Larangan Membakar

Polsek Pangkalan Kerinci Pasang Spanduk Larangan Membakar

Senin 14 Agustus 2023 09:55:39 WIB

Tbnewsriau - Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau kembali memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di beberapa titik.

Pemasangan Spanduk itu dilakukan di sejumlah tempat, di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H mengatakan, pemasangan spanduk ini bertujuan untuk media informasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait Karhutla.

Melalui media spanduk ini, lanjutnya, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang karhutla dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 32 tahun 2009 dan sesuai dengan pasal 187 KUHP.

“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 10 miliar,” kata Kapolsek, Minggu (13/8/2023)

Untuk itu, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kerinci agar tidak melakukan tindakan dimaksud. “Sebab, akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan,” tandasnya

Scroll to top