Buruh Bangunan Jual Narkoba, 512 Paket Ganja Disita Polisi

Buruh Bangunan Jual Narkoba, 512 Paket Ganja Disita Polisi


Rabu 04 November 2015 14:24:49 WIB
Pekanbaru - Seorang buruh bangunan di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi, Senin (2/11/2015), karena berprofesi ganda mengedarkan narkoba jenis daun ganja. Tak tanggung-tanggung, 512 paket ganja berhasil diamankan polisi.

Bandar ganja berinisial R alias Aleng (34) ini akhirnya digiring ke Mapolsek Payung Sekaki, setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan, saat akan ditangkap polisi. Ia tak berkutik lantaran bertransaksi narkoba dengan polisi yang melakukan penyamaran. Saat digeledah, aparat menemukan 66 bungkus paket kecil ganja.

"Menurut pengakuan dia, daun ganja tersebut didapat dari seorang bandar di Kota Medan berinisial ND. Selain mengkonsumsi sendiri, ganja itu juga ia jual ke rekan-rekan sesama buruh bangunan," urai Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun, Rabu (4/11/2015) siang.

Melihat gelagatnya yang aneh, unit Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki pun mendesak Aleng untuk mengaku, terkait dimana lagi ia menyimpan daun haram tersebut. Benar saja, setelah didesak, warga asli Medan inipun buka mulut. "Hasil investigasi kita, tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di sekitar (tempatnya bekerja dan tinggal red)," kata Kaposlek.

Polisi lalu melakukan penggeledahan besar-besaran dengan didampingi ketua RT setempat. Walhasil polisi mendapati total 146 bungkus sedang ganja serta 300 bungkus paket kecil (ganja,red). "Total ada sekitar 512 paket sedang dan kecil narkoba jenis daun ganja yang kita sita sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek.

Pengakuan tersangka, daun ganja itu ia beli dengan rekannya (ND) di Medan seharga Rp10 juta. Setibanya di Pekanbaru, ganja ini ia kemas menjadi beberapa paket kecil, dengan harga jual Rp20 hingga Rp50 ribu persetiap paketnya. "Pengakuannya sudah tiga bulan (menjual narkoba)," tegas dia.

Atas perbuatannya, Aleng pun terancam dengan jeratan pasal 114 juncto 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Yang bersangkutan sudah kita amankan di Mapolsek dan terhadapnya masih dilakukan penyidikan," tutup Kapolsek.





Scroll to top