Diduga Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta, Seorang Honorer di Samsat Kuansing Digulung Polisi

Diduga Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta, Seorang Honorer di Samsat Kuansing Digulung Polisi

Rabu 23 Agustus 2023 16:08:25 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan seorang pria inisial GS (43) yang bekerja di Kantor Samsat Teluk Kuantan, pada Sebin (21/8/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan tersangka itu dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sialoho, kepada wartawan, pada Selasa (22/8).

AKP Linter menyebut, berdasarkan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/118/VIII/2023/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU tanggal 15 Agusutus 2023 telah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap salah seorang yang diduga telah melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan dana wajib pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di kantor Samsat Teluk Kuantan. Adapun kronologi tersebut, kata kasat, bermula pada ada tanggal 18 Juli 2023, dimana korban AZ (47) datang ke kantor samsat untuk membayar pajak 1 unit kendaraan Daihatsu Alya dan 1 unit sepeda motor miliknya. Sesampainya di kantor samsat di dalam loket pengantrian, datang seorang laki-laki berinisial GS (43) dan mengatakan kepada dirinya bahwa bisa membantu untuk membayar pajak tanpa antrian dan syarat-syarat tertentu.

“Setelah sepakat akhirnya Korban AZ (47) bersedia menyerahkan uang sejumlah Rp 2.100.000 untuk membayar pajak 5 tahun dan penggantian STNK berikut plat nomor ke 2 kendaraan miliknya. Kemudian pelaku GS menjanjikan akan menyelesaikan dalam waktu 2 minggu ke depan dan memberikan no HP miliknya. Setelah 2 minggu berjalan korban AZ (47) menghubungi no HP yang diberikan pelaku GS (43) namun tidak aktif. “Selanjutnya sekira awal bulan Agustus 2023 Korban AZ (47) mencoba mencari pelaku GS (43) kekantor Samsat, namun pelaku GS menjawab masih dalam pengurusan. Kemudian pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 Korban AZ (47) mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku GS (43) tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya.

Beberapa hari berikutnya, lanjut AKP Linter, diadakan pertemuan di kantor Samsat bersama pelaku GS dan yang lainnya. Di sana pelaku GS mengakui perbuatan telah menggunakan uang pembayaran pajak untuk keperluan pribadi sehingga setiap hari banyak warga yang menitipkan uang untuk pembayaran pajak melalui GS dan mendatangi kantor Samsat Teluk Kuantan untuk meminta pertanggung jawaban. “Karena tidak ada penyelasaian permasalahan pembayaran pajak kendraan bermotor miliknya, kemudian pada tanggal 15 Agustus 2023, Korban AZ (47) bersama sama dengan korban lainnya JP, W, S, B, dan E melaporkan pelaku GS (43) Alias G kepada pihak Kepolisian Polres Kuansing guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Adapun kerugian AZ (47), korban lainnya JP, W, S, B, dan E ditotalkan adalah sebesar Rp. 22.546.000,” ungkap AKP Linter.

Selanjutnya, pada Senin tgl 21 Agustus 2023, sekira pukul 10.00 wib, pelaku GS (43) datang sendiri ke Polres Kuansing, menghadap penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing untuk diambil keterangan sebagai saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil gelar disimpulkan bahwa perbuatan terlapor GS (43) telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dengan adanya dua alat bukti untuk penetapan sebagai tersangka dan kepada Terlapor GS (43) dilakukan penangkapan untuk di proses secara hukum. Dalam kasus itu, Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti diantaranya 2 (dua) fotocopy lembar STNK kendraan bermotor milik W dan Sdri. E dengan tanda cap lunas (samsat). Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan dari TSK GS bahwa dirinya telah menggunakan uang yang diterima dari 180 orang wajib pajak yang telah dibayarkannya kepada tersangka sejak awal tahun 2022 sampai bulan Agustus 2023 dengan total hitungan sementara sebanyak Rp 650.000.000,” beber AKP Linter.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Scroll to top