Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Tahap II Kasus Penggelapan 92 Tabung Oksigen PT Timas

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Tahap II Kasus Penggelapan 92 Tabung Oksigen PT Timas

Kamis 31 Agustus 2023 16:23:49 WIB

tribratanew.riau.polri.co.id. -Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci menggelar tahap dua tindak pidana kasus penggelapan 92 tabung oksigen milik PT Timas. Seluruh barang bukti dan seorang tersangka diangkut lalu diserahkan ke JPU, Kejari Pelalawan, Kamis (31/8/2023).

 

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Romi Irwansyah, SH, MH menyebut peristiwa pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan tabung oksigen ini diungkap pada 20 Juli 2023 lalu oleh seorang pelaku inisial NM berdomisili di perumahan BLP Pangkalan Kerinci. Sementara menjadi korban adalah PT Timas kata Kapolsek, bertindak sebagai pelapor adalah Afriyon. Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu sebanyak 92 buah tabung. Rinciannya 58 tabung oksigen warna biru dan 34 tabung axteline warna coklat.

 

Kapolsek AKP Romi merinci kronologis kejadian bermula pada hari Kamis 20 Juli 2023 sekira jam 12.30 Wib pelapor mendapat telpon dari atasan atas nama Delisman sebagai kordinator HRD, memberitahukan bahwa telah kehilangan tabung Oksigen dan tabung axiteline. Setelah mengetahui hal tersebut pelapor langsung menjumpai project manager Albert di kantor PT Timas dan Albert menceritakan hasil transaksi antara terlapor NM dengan si pembeli, akan tetapi pembeli mengetahui bahwa tabung tersebut milik PT Timas dimana si pembeli langsung membatalkan transaksinya.

 

Alhasil ia pun melaporkan ke pihak PT Timas setelah pihak PT Timas berjumpa langsung dengan terlapor dan membenarkan bahwa tabung tersebut milik PT Timas yang digelapkan dari Bulan Mei hingga sekarang setelah dihitung tabung yang hilang sebanyak 92 tabung.

 

"Setelah menerima laporan, kemudian unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku NM berikut tabung oksigen warna biru 58 tabung dan tabung axiteline 34 tabung guna proses penyidikan lebih lanjut, dan hari ini dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," tandas Kapolsek.

Scroll to top