Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, BB 950 Gram

Polres Inhu Ringkus Pengedar Ganja Kering, BB 950 Gram

Rabu 13 September 2023 09:22:39 WIB

Tbnewsriau - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau meringkus seorang laki-laki, Kedapatan menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis tumbuhan-tumbuhan, yakni ganja kering.

Laki-laki berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, diamankan di rumahnya, Sabtu 9 September 2023, pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan 950 gram ganja kering.

Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 12 September 2023 siang membenarkan keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu mengungkap kasus narkoba dengan jumlah Barang Bukti (BB) yang cukup fantastis.

Dijelaskannya, Kamis (7/9), salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di  salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi itu dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu.

Selama di lapangan, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu yakni YD alias Yoan. Mendapat informasi tersebut, Sabtu (9/9) sore, tim mengamankannya saat sedang berada dirumahnya.

Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 tas ransel warna hitam di bawah kolong rumah berisi 7 paket ganja kering ukuran sedang dan 2 paket ganja siap edar dengan total 950 gram.

Scroll to top