![]() |
![]() |
|
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Aspikar SH mengatakan telah menangkap SR alias Suci (24 ), pelaku pencurian Deodoran di Jumbo Mart yang sempat viral di medsos, Sabtu (16/09).
Kanit Reskrim Polsek Tampan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi nomor 722/IX/2023 an Arif Budiman, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Berkat kerjasama yang baik, tim ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV serta mengungkap pelakunya. Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran,” ujar Kanit.
Kronologis kejadian, Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka mengunakan tas ransel Hitam masuk ke dalam Jumbo Mart. Tersangka mengambil barang-barang milik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dan dimasukan ke tas ransel warna Hitam yang dibawanya. Setelah barang diambil tersangka langsung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.
“Berkat kerjasama yang baik, tim ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV serta mengungkap pelakunya. Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran,” ujar Kanit.
Kronologis kejadian, Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka mengunakan tas ransel Hitam masuk ke dalam Jumbo Mart. Tersangka mengambil barang-barang milik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dan dimasukan ke tas ransel warna Hitam yang dibawanya. Setelah barang diambil tersangka langsung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.
“Berkat kerjasama yang baik, tim ke TKP dan mencari barang bukti berupa rekaman CCTV serta mengungkap pelakunya. Pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian ditempat yang sama dan barang yang dicuri berupa Deodoran,” ujar Kanit.
Kronologis kejadian, Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 18.00 WIB, tersangka mengunakan tas ransel Hitam masuk ke dalam Jumbo Mart. Tersangka mengambil barang-barang milik Jumbo Mart berupa jenis Rexona Deodoran dan Nivea Doedoran dan dimasukan ke tas ransel warna Hitam yang dibawanya. Setelah barang diambil tersangka langsung keluar dari pintu utama dan pergi meningalkan Jumbo Mart.
“SR alias Suci (24) warga Jalan Kubang Raya Kabupaten Kampar,ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang ada di Jumbo Mart,” jelas AKP Aspikar SH.
Barang yang diambil berupa Doedoran yang berjumlah 163 buah, dijual pelaku secara keliling seharga Rp 10. 000,- per buahnya.
“Pasal yang diterapkan terhadap pelaku, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” tegas Kanit Reskrim.