Tim Polsek Kubu Rohil Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

Tim Polsek Kubu Rohil Ungkap Kasus Penadahan Sepeda Motor

Senin 25 September 2023 20:27:37 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Kasus penadahan sepeda motor hasil penggelapan yang menghebohkan di wilayah Rohil akhirnya terungkap. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu dari Polres Rohil berhasil menangkap dua tersangka, seorang pria berinisial SHR (55) dan seorang wanita berinisial HR (27), di sebuah Toko Baju yang berlokasi di KM 04, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Kejadian ini terjadi pada Jumat (22/9/2023) akhir pekan lalu.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Arifin (25), yang kehilangan sepeda motor yang dipinjamkan kepada seseorang berinisial O. Arifin kehilangan motornya saat memuat buah sawit di Bundaran Tanjung Lumba-lumba, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kamis (31/8/2023) lalu, namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan.

 

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil, Aipda Dewy Satria, membenarkan pengungkapan kasus ini. "Awalnya, saat pelapor memuat buah kelapa sawit, lalu tidak lama kemudian datang saudara inisial O yang hendak meminjam sepeda motornya, meskipun tidak diizinkannya, namun saudara O ini langsung naik ke sepeda motor tersebut, yang mana pada saat itu kunci sepeda motor tersebut masih terpasang di sepeda motor," ucap Aipda Dewy.

 

Arifin menunggu O hingga malam, namun O tidak kembali. Setelah pencarian selama 5 hari tidak membuahkan hasil, Arifin mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu. Unit Reskrim Polsek Kubu mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku penadah sepeda motor ini. Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu, Aipda Dedy Noffendra, melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Kubu, Iptu H Tinambunan S Sos MSi.

 

Dalam operasi yang dipimpin Tim Opsnal, mereka berhasil mengamankan SHR dan HR bersama dengan satu unit sepeda motor Merk Supra X 125 yang diduga hasil penggelapan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku dengan jujur bahwa mereka menerima sepeda motor tersebut sebagai barang gadai dari seseorang berinisial IJ. Dewy menjelaskan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah menerima barang gadai dari Inisial IJ berupa satu unit Motor merk Honda Supra X 125.

 

"Kedua pelaku kini dibawa ke kantor Kepolisian sektor Kubu untuk proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Merek Honda Supra berwarna hitam dengan Nomor Polisi B 4232 NG dan Nomor Rangka MH1KEVA112K012559, yang merupakan milik pelapor. Kasus ini akan dijerat sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.

Scroll to top