Polisi Tangkap DPO Diduga Pelaku Utama Penggelapan Plastik Rol PE-STRETCH Film Milik PT IKPP Perawang

Polisi Tangkap DPO Diduga Pelaku Utama Penggelapan Plastik Rol PE-STRETCH Film Milik PT IKPP Perawang

Senin 25 September 2023 22:49:41 WIB

 Sempat DPO Polisi, inisial RJS alias D (33) dan inisial TT (29), merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat barang berupa plastik rol jenis PE-STRETCH FILM milik PT IKPP Perawang.

Penangkapan kedua pelaku oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang saat itu, dilakukan di dua lokasi berbeda.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat barang di PT Indah Kiat Pulp dan Paper Perawang.

Dikatakan Kompol Arry, sebelumnya juga telah diamankan empat pria diduga palaku penggelapan PE-STRETCH Film tersebut, oleh Unit Reskrim Polsek Tualang beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para pelaku mengenai barang milik PT IKPP yang telah diamankan tim Opsnal Polsek Tualang mendapati informasi terhadap pelaku lainnya.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH bersama tim Opsnal Polsek Tualang pun mengejar kedua pelaku DPO tersebut.

Pada Rabu, 20 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB, pelaku inisial RJS alias D (33) berhasil diamankan dikediamannya di Rasau Kuning Kampung Pinang Sebatang Timur, Tualang, Siak.

Sementara untuk pelaku inisial TT (29) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang, pada Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 08.00 WIB, di wilayah Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Pelaku TT ini, merupakan pelaku utama pencurian barang milik PT IKPP Perawang saat itu," kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH.

Kompol Arry menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 23.55 WIB, di Gerbang Gate 3 Pindo Deli lokasi pabrik PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak saat itu.

Atas kejadian itu, perusahaan PT IKPP Perawang mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta, dengan jumlah diduga pelaku sebanyak 6 orang, dimana 4 pelaku berhasil ditangkap sebelumnya dan dua pelaku lain DPO yang berhasil ditangkap pada Rabu (20/9/2023).

Dari kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 unit Avanza platform BM 1696 SL yang digunakan pelaku inisial TT (29).

"Akibat perbuatan para pelaku, maka dapat dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan acaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Scroll to top