Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, 1 Laki laki dan 1 Perempuan Ditangkap Polsek Kubu

Terima Gadai Motor Hasil Penggelapan, 1 Laki laki dan 1 Perempuan Ditangkap Polsek Kubu

Kamis 28 September 2023 12:38:36 WIB

Diduga telah menerima gadai 1 unit sepeda motor hasil penggelapan, laki laki inisial SHR (55) dan perempuan inisial HR (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu di Jalan Batu 4 Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Jumat (22/09).

Keduanya diamankan petugas, setelah menindak lanjuti laporan korban Arifin (25) yang melapor telah mengalami kehilangan sepeda motor miliknya yang dipinjam oleh Inisial O saat dirinya memuat buah sawit di Bundaran Tanjung Lumba-lumba Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Aipda Dewy Satria saat membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penadah oleh Polsek Kubu.

“Awalnya, pada saat pelapor memuat buah kelapa sawit, kemudian datang saudara inisial O yang hendak meminjam sepeda motornya. Meskipun tidak diizinkannya, namun saudara O ini langsung naik ke sepeda motor tersebut yang mana pada saat itu kunci sepeda motor tersebut masih terpasang di sepeda motor,” kata Kasubsi Pen Si Humas.

Hingga  malam pelapor menunggu, akan tetapi saudara O juga belum kembali. Kemudian pelapor kembali kerumahnya dan melakukan pencarian selama 5 hari. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah dan mendatangi Polsek Kubu serta melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi keberadaan pelaku penadah sepeda motor tersebut dan setelah mendapat informasi tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu Aipda Dedy Noffendra melaporkannya kepada Kapolsek Kubu Iptu H Tinambunan S Sos MSi.

Kemudian atas perintah Kapolsek Kubu, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial SHR dan seorang perempuan dewasa berinisial HR bersama dengan 1 unit Sepeda Motor Merk Supra X 125 yang di duga di dapat dari hasil penggelapan.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku secara berterus terang telah menerima barang gadaian dari inisial IJ berupa 1 unit motor merk Honda Supra X 125. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.

Adapun barang bukti adalah 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra berwarna Hitam dengan Nomor Polisi B 4232 NG dan Nomor Rangka MH1KEVA112K012559, milik saudara pelapor.

“Dan untuk dakwaan, tindakan pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana,” tegasnya.

Scroll to top