Lakukan Curat Disebuah Toko, Pelaku Diringkus Polisi

Lakukan Curat Disebuah Toko, Pelaku Diringkus Polisi

Kamis 28 September 2023 17:58:02 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id -- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di warung harian milik Sariati (58), di jalan raya Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar.

 

Pelaku pencurian inisial FA (27) yang juga tinggal di Desa Simalinyang, diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat aksi pencurian yang dilakukan FA, korban Sariati (58) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp4.590.000. Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH membenarkan adanya laporan itu. Pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di salah satu warung di Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah.

 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kasus pencurian ini, pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di jalan Raya Simalinyang. Saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang warung, dan kemudian korban mengatakan "mau beli apa nak." Kemudian pelaku mendekati korban dan mencekik lehernya dan menutup mulutnya dengan tangan, sehingga korban terjatuh dan pingsan tak sadarkan diri.

 

Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa 2 slop rokok Sempurna, 1 slop rokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang di simpan korban dalam kardus. Selain itu, pelaku juga menggondol satu unit HP warna biru milik korban, dan uang tunai milik korban Rp1 juta. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, dan sesaat kemudian setelah itu datang saksi Mardius L masuk ke dalam warung dan menolong korban lalu membawanya berobat ke Puskesmas Kampar Kiri Hilir

 

Setelah itu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Kamparkiri Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di dalam perkebunan sawit di Desa Simalinyang Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar. Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di dalam perkebunan sawit.

 

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kamparkiri Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA yang sedang berada di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di warung milik korban Sariati, mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban. Kemudian menyimpan sebagian barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut di semak belukar di sekitar perkebunan sawit. Sedangkan uang hasil curian tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

 

"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek, Kamis (28/9/2023). "Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek.

Scroll to top