![]() |
![]() |
|
Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Seorang Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) penipuan dan penggelapan uang jual beli Gorden.
“Tersangka YM (30), Pelapor AS (34) sedangkan Saksi TS (43),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Senin (16/10/2023).
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Hasahatan RT.01 RW.07 Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti berupa Satu Lembar Kwitansi Pembayaran Gorden dan Satu Lembar Kwitansi Pembelian Gorden,” kata Kasat Reskrim.
Masih, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjelaskan pada Senin 9 Oktober 2023, Pelapor mencurigai Terlapor melakukan penggelapan atau penipuan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan Gorden miliknya yang diserahkan pada 10 Juli 2023.
“Selanjutnya Rabu 11 Oktober 2023, Pelapor melakukan pengecekan di rumah konsumen yang memberi Gorden tersebut, di sana diketahui bahwa uang sudah dibayar lunas sebesar Rp.12.800.000 yang dibuktikan dengan Kwitansi,” tuturnya
“Dari kejadian itu, Piket Sat Reskrim Polres Rohul telah selesai mengambil keterangan Pelapor dan saksi, kemudian menjemput terlapor yang tinggal di Rumah Pelapor serta membawa ke Polres Rohul untuk dimintai keterangan,” papar Kasat.
“Untuk, Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana,” pungkas AKP DR Raja Kosmos mengakhiri.