Pelaku Jambret, Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru

Pelaku Jambret, Ditangkap Di Wilayah Hukum Polsek Tampan Polresta Pekanbaru

Selasa 31 Oktober 2023 15:35:27 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id. - Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat SH SIK Mengatakan telah diamankan Dua orang Laki-Laki yang telah Melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) diJl. Kamboja tepatnya disamping RM Cak Rohim Kec. Bina Widya Kota Pekanbaru, pada hari Sabtu 28/10/2023.

 

Dua Orang Pelaku tersebut beraksi, terus dikejar korban dan pelaku kabur menuju tempat yang mana ramai pada saat bubaran Konser Naff di SKA, setelah terdesak pelaku diteriaki jambret oleh korban dan pada saat itu juga pelaku langsung diamankan warga di keramaian tersebut, antisipasi adanya aksi main hakim sendiri oleh massa personil piket polsek tampan langsung menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku ke polsek tampan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

 

Kemudian Korban Lansung membuat laporan ke Polsek Tampan dengan Laporan Polisi nomor 856/X/2023 an. Aldo Zalman dan Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku yang masing – masing yaitu seorang laki laki dewasa mengaku bernama Z H Als ZULFA Als ULFA dan seorang anak - anak yang mengaku bernama RP Als RANDY telah mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang mana sudah berniat melakukan pencurian (Jambret) ketika ZH mengajak RP untuk melakukan Pencurian (jambret) ketika akan ketempat konter HP, selanjutnya karena melihat korban sendirian ditempat yang sepi sedang memegang HP selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban, setelah berhasil mengambil HP korban kedua pelaku kabur dan karena panik dikejar dan diteriaki oleh korban pelaku membuang HP yang dicuri dipembelokan setelah melewati Jl. Kamboja namun tepatnya sudah tidak diingat lagi.

 

Pelaku yakni ZH alias Zulfa (18 thn), JL. Bina Krida Kel. Sp Baru Kec. Binawidya Kota Pekanbaru, dan RP alias Randy (17 thn) Jl. Manyar Sakti Kel. Sp Baru Kec. Binawidya Kota Pekanbaru.

 

Barang Yang diambil Pelaku 1(satu) unit Hand Phone Vivo Y 36 warna Gliter Aqua dengan Nomor Imei 1: 868088066584497 Imei 2 868088066584489.Total kerugian ditaksir Rp.3.199.000,-(Tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Scroll to top