|
tribratanews.riau.polri.go.id - Pria yang berInisial DS terduga pelaku tindak pidana kejahatan penganiayaan terhadap korban MH yang sempat melarikan diri untuk kabur dan bersembunyi akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kabun Resor Polres Rokan Hulu saat berada di RS PMC Kota Pekan Baru Riau Rabu (01/11/2023) sore kemaren.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, S.H ketika di Konfirmasi media ini membenarkan hal tersebut, penangkapan ini berkat kerja keras anggota di lapangan yang telah melakukan pengejaran, serta penangkapan terhadap pelaku. Sehingga, dapat terungkapnya dengan jelas perkara penganiayaan yang terjadi pada Ahad 29 Oktober 2023 di RT 010 RW 003 Desa Kabun Kecamatan Kabun ” Jelasnya, Jumat (03/11/2023) Sore.
Kapolsek Kabun AKP Aguswandi, S.H menambahkan, peristiwa itu berawal Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.30 Wib saat itu korban mengambil baju di rumahnya dan mau berangkat ke Ujung Batu. Sekitar Pukul 16.00 WIB namun tiba tiba DS, datang langsung masuk ke dalam rumah dan memukuli korban dibagian kepala bahkan memijak bagian kepalanya lalu MS merangkulnya tapi pelaku melarikan diri, kemudian korban dibawa ke Klinik Panji Husada untuk dilakukan VER.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kabun Kemudian, Kapolsek AKP Aguswandi memerintahkan Personil untuk segera mencari keberadaan pelaku sekaligus mengamankan tersangka, dan pada Rabu 01 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kabun mendapat informasi, bahwa tersangka DS berada di Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (PMC).
Atas informasi tersebut Kapolsek bersama personilnya langsung berangkat ke Pekanbaru hingga sekitar Pukul 16.00 WIB Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit tersangka karena dokter yang menangani mengatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan personil untuk mengamankan Tersangka dan Barang Bukti berupa satu kaca mata dalam keadaan rusak.
Kini tersangka telah diamankan ke Polres Rohul dan di jerat dengan Pasal 351 Penganiayaan KUHP, kata AKP Aguswandi, S.H.