![]() |
![]() |
|
Terkait maraknya peredaran Diduga Pupuk Oplosan (Palsu) di wilayah Hukum Polres Rohul Polda Riau, cukup meresahkan Masyarakat, khususnya Petani.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos, P, S.H, M.H mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajaran untuk segera melakukan penyelidikan.
“Untuk itu, Kami mengimbau kepada para Petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan,” ucap AKP. Dr. Raja Kosmos kepada Wartawan, Jum’at (17/11/2023).
“Dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan yang kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” papar Kasat Reskrim bergelar Doktor Hukum ini.
Proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen masyarakat.
“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan. Kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Tak hanya fungsi penegakkan hukum pada Sat Reskrim dan Unit Reskrim saja, namun Polres Rohul melalui fungsi prefentif dan premetif juga akan melakukan kegiatan pencegahan baik berupa sosialisasi pemahamam dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten dan hal ini akan dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di tengah masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Dr. Raja Kosmos menambahkan, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian berkelanjutan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana, pengecualian yang diproduksi oleh Petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/Kota.
Selain itu, perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya. Selain itu, dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut, selain itu, tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang akan disangkakan.
“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran. Untuk awal, Kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose, nanti malah merusak TO yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan dilapangan,” tandas Kasat reskrim.