Sidang Lanjutan Kecelakaan Setahun Lalu,
Tersangka CG Tetap Dituntut Oleh Jaksa PU

Tersangka CG Tetap Dituntut Oleh Jaksa PU


Kamis 06 Oktober 2016 10:25:55 WIB
tribratanewsriau. Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Kopda Dadi Santoso yang meninggal dunia karena ditabrak mobil pada tahun 2015 silam, kembali digelar pada Selasa (4/10) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Dalam perkara ini, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning.
 
Di persidangan itu, Caca dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhasanuddin SH. Dalam pemeriksaan itu, Caca mengatakan, awalnya Adit minta tolong untuk ambilkan motornya, yang diambil geng motor.
 
"Adit datang ke saya, dia minta tolong untuk mengambil motornya yang diambil orang. Saya tanya orangnya siapa, Adit menjawab saat itu geng motor," tutur Caca.
 
Selanjutnya, Caca bersama anggotanya 2 orang menggunakan mobil menuju ke MTQ. Di belakang mobil yang ditumpangi Caca, diikuti oleh 2 unit sepeda motor yang tak lain adalah Adit bersama temannya.
 
"Tiba di dalam MTQ, mobil saya diserang segerombolan orang dari arah sebelah kanan mobilnya. Kami tidak tahu siapa mereka," ucapnya.
 
Saat itu, supir Caca (Andi) langsung menanyakan kepada Caca ‘bagaimana ini bang. "Saat itu saya jawab tancap gas aja. Kecepatan mobil saya tidak tahu," ujarnya.
 
Dalam peristiwa itu, Caca merasakan mobil yang dikemudikan oleh Andi ada melindas sesuatu. "Ada yang rasakan, tetapi tidak tahu apa itu," terangnya.
 
Di persidangan itu, Caca membantah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sukatmini SH menanyakan terkait kejadian, yang saat itu ada 2 orang menghadang di depan mobilnya.
 
"Saya tidak ada lihat orang yang menghadang mobil saat itu," kata Caca.
 
Terkait hal tersebut, JPU membacakan isi BAP terdakwa di poin 10 yang isinya, terdakwa melihat gerombolan orang yang membawa kayu, samurai, batu dan lainnya. Selain itu, dalam poin itu juga menyatakan terdakwa melihat ada 2 orang yang menghadang mobil. Atas isi BAP tersebut, terdakwa tetap membantah isi BAP itu.
 
"Tidak ada saya melihat orang yang menghadang," jelasnya.
 
Selanjutnya, setelah kejadian tersebut, keesokan harinya, dirinya dihubungi oleh seorang anggota Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru Polda Riau, yang bernama Zul. Saat itu Zul mengatakan, ada kejadian di MTQ yang menewaskan seorang anggota TNI.
 
"Saat itu bang Zul menceritakan kejadian di MTQ, katanya ada anggota TNI yang tewas di MTQ. Saat itu saya bilang ke bang Zul, saya tidak tahu. Selanjutnya saya ke Jambi untuk lihat alat berat saya yang disewa untuk tambang. Bukan melarikan diri saya ke sana. Saya kerja ke sana," terangnya.
 
JPU dengan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tampak bersitegang dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan barang bukti mobil milik terdakwa, diminta oleh PH untuk dihadirkan ke persidangan. Atas hal itu, Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk sidang lapangan.
 
"Kami mohon kepada majelis hakim untuk sidang lapangan. Untuk keamanan, kami siap menyanggupinya," tutur JPU.
PH terdakwa pun tetap bersikeras untuk meminta kepada majelis hakim agar barang bukti mobil dihadirkan ke persidangan.
 
Mendengar hal tersebut, hakim tidak mengabulkan permintaan JPU maupun PH terdakwa. Hakim malah memerintahkan JPU untuk menyiapkan tuntutan terdakwa pada pekan depan.
 
Usai persidangan, saat ditanya terkait terdakwa Caca membantah isi BAP, JPU mengatakan, itu haknya terdakwa.
 
"Ya silahkan saja dia (Caca) membantah. Itu haknya. Yang jelas, kami tetap pada dakwaan," jelas JPU Herlina.
Dalam dakwaan JPU, Caca Gurning didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, pada hari Senin (26/10) di Purna MTQ, tepatnya di samping Gedung Idrus Tintin, Jalan Jenderal Sudirman.
 
Oleh JPU, perbuatannya terdakwa dijerat dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (eda)
Scroll to top