Usaha Bisnis Karet Bangkrut,
Pengusaha Ini Nekat Jadi Perampok.

Pengusaha Ini Nekat Jadi Perampok.


Selasa 11 Oktober 2016 10:40:01 WIB
Tribratanewsriau. Kebutuhan ekonomi dalam rumah tangga suatu hal yang tak bisa dipungkiri. Bahkan, jika gelap mata karena faktor desakan ekonomi maka seseorang bisa berbuat nekat untuk mendapatkan uang.
 
Seperti Srs alias So (36) warga RT 07, RW 02, Dusun IV, Desa Kasikan, Tapung Hulu, Kampar. Ia terpaksa harus melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan alias perampok. Padahal, sebelumnya ia adalah seorang pengusaha karet yang cukup bergelimangan harta.
 
Saat ekspose di Mapolres Rohul, Senin (10/10), Srs alias So mengaku beberapa tahun lalu ia adalah seorang pebisnis, yakni jual beli karet. Namun karena harga karet turun, makanya usaha ini tidak berjalan lancar, hingga usahanya gulung tikar.
 
"Karet murah mas dan usaha saya sepi, makanya pusing bagaimana membiayai istri dan 5 anak saya yang masih kecil-kecil," ungkap Srs kepada wartawan.
 
Pria asal Desa Kasikan, Kampar yang sudah tinggal di Kecamatan Ujung Batu sejak 2 tahun terakhir ini mengaku bahwa dirinya putus asa untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan harian keluarganya. Makanya ia nekat melakukan perbuatan melawan hukum yang mencuri atau merampok ini. Karena menurutnya ini cara yang cepat mendapatkan uang.
 
"Baru kali ini saya berhasil dalam beraksi. Tapi saya apes dan akhirnya ketangkap polisi," tambahnya sebelumnya ia juga pernah mencoba beraksi di wilayah hukum Rohul namun selalu gagal.
 
Sementara, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH didampingi Kasat Res Kriminal AKP M Wirawan Novianto SIK mengatakan, tersangka Srs merupakan pelaku tunggal dalam aksi perampokan di rumah H Muslim (41), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Inspektorat lingkungan Pemkab Rohul beberapa hari lalu.
 
"Yang bersangkutan ini merupakan spesialis pembongkar rumah kosong. Namun ketika beraksi di rumah korban Muslim dia ketahuan oleh pemilik rumah. Karena terdesak ia menodong senjata airsofgun kepada korban," ungkap AKBP Yusup menerangkan pria ini pernah melakukan percobaan Curat di beberapa lokasi, namun tidak berhasil.
 
Namun kembali dijelaskan AKBP Yusup, karena kali ini ia beraksi dengan menggunakan senjata jenis air sofgun, makanya jatuh ke tindak pidana Curas.
 
"Dengan demikian kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ungkap AKBP Yusup sambil menerangkan keberhasilan petugas dalam mengungkap perkara ini berkat kerjasama yang baik dengan korban.
 
Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul berhasil ungkap pelaku perampokan di rumah H Muslim. Tersangka ditangkap pada saat berada di sebuah rumah Jalan Setia Budi, Desa Ujung Batu Timur, Ujung Batu, Jumat (7/10) sekitar pukul 19.30 WIB malam.
 
Pelaku dibekuk tanpa memberikan perlawanan. Dari dalam rumah itu polisi menemukan beberapa barang bukti berupa Handphone merek Sony, iPhone warna putih, linggis, satu sebo hitam, satu jaket merk Cole warna coklat, sepasang sepatu warna orange merek Lidelay, dan satu baju kaos hitam lengan pendek merek Hugo.
 
Kemudian, sepeda motor Yamaha Jupiter MX BM 6307 AG yang digunakan dalam beraksi, satu Yamaha Jupiter Z BM 4923 QQ, satu pucuk air softgun merek Jeneko hitam, satu mesin pompa air sanyo, dan uang tunai Rp2 juta diduga hasil perampokan (eda)
Scroll to top