Terkait Tangkapan Bawang Merah Ilegal,
Kapolda Riau Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Penyelundupan

Kapolda Riau Nyatakan Perang Terhadap Pelaku Penyelundupan


Rabu 12 Oktober 2016 15:50:34 WIBtribratanewsriau. Kapolda Riau Brigjenpol Zulkarnain melaksanakan Press Konference di halaman Markas Komando Polda Riau terkait penangkapan sekitar seribu karung atau sekitar 9 ton bawang merah Ilegal dari luar negeri (12/10/2012).

Sebagaimana dijelaskan oleh Brigjenpol Zulkarnain "Penangkapan ini merupakan tangkapan dari Dirpolair Polda Riau di wilayah perairan Kuala Kampar Pelelawan. Kemudian penyelundupan ini digagalkan oleh Patroli Polair Polda Riau" ujar Zulkarnain. Polda Riau menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah NR (40thn) yang bertindak sebagai Nakhoda Kapal KM Sari Jaya. Pihak Polda Riau menyita barang bukti berupa satu unit kapal KM Sari Jaya, Sertifikat keselematan Kapal, Pasport atas nama tersangka NR dan sekitar seribu karung bawang merah yang dibawa didalam kapal.

Dalam kesempatan setelah Pers Konference Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo SIK, MM mengatakan "Tersangka NR dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 323 ayat (1) yo pasal 29 ayat (1) UU no 17 tahun 2008 serta pasal 31 ayat (1) yo pasal 6 UU no 16 tahun 1992" ujar Guntur.

Kini tersangka NR mendekam di dalam Sel Polda Riau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (AA)

Scroll to top