Lakukan Aksi Jambret,
Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga Yang Marah

Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Warga Yang Marah


Rabu 12 Oktober 2016 16:08:10 WIB
tribratanewsriau. Pukulan bertubi-tubi mendarat di tubuh YL. Akibat bogem mentah warga, memar menghiasi tubuh pria 29 tahun itu. Tak tahan dimassa, YL pun minta belas kasihan.
 
"Ampun pak," pintanya.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM bahwa tersangka YL jadi bulan-bulanan warga setelah gagal menjambret. Dia ditangkap di Jalan Surabaya, Kelurahan Tangkerang Tengah, Bukitraya, Senin (10/10) malam.
 
Informasi yang berkembang di lapangan, pria bertato di punggung dan bahu kiri itu menjambret pasangan suami istri yang sedang melintas di Jalan Mekar Sari pakai sepeda motor Honda Supra X.
 
Bersama rekannya N, masih dalam pengejaran, YL tabrakan. Mengetahui dia pelaku jambret, tak pelak warga pun menghajarnya.
 
Dari tangan YL diamankan tas jinjing warna coklat berisi dua handphone yakni merek Xiomi warna putih dan Nokia dan uang tunai Rp112 ribu. Korbannya Ridha Widya Ray (25), seorang dokter klinik di Kuantan Sengingi.
 
Menurut pengakuan YL, dia diajak N jalan-jalan. Di perjalanan, N mengatakan bahwa minyak motor Honda Vario warna hitam silver yang mereka kendarai, sudah hampir habis. "Tiba di Jalan Mekar Sari, N bilang, itu ada tas, ambil ya. Harus berhasil," sebut YL.
 
Arahan N berhasil dilakoni ayah tiga anak itu. Tas dalam sekejap berpindah tangan. N lalu tancap gas dan kabur melewati Jalan Surabaya.
 
"Korban menyandang tas di bahu kiri. Setelah dipepet, langsung saya tarik, terus lari," tambahnya lagi.
 
YL nekat menjambret lantaran kerap bertengkar dengan istri gara-gara faktor ekonomi. "Kami sering berantam. Karena itu saya pusing," terangnya.
 
Perantauan asal Sidempuan, Sumatera Utara ini mengaku rencananya hasi jambret buat kebutuhan hidup sehari-hari. Pekerjaannya sebagai buruh, dirasa tak mencukupi. "Penghasilan sebagai buruh cuma Rp80 ribu perhari, masih kurang," terangnya lagi.
 
Kapolsek Bukitraya Kompol Hendrik Sitompul SH melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak menyatakan, tersangka diamankan warga. "Warga selanjutnya menghubungi, setelah itu langsung dijemput," singkatnya.
 
Atas perbuatannya, YL dikenakan Pasal 363 KUHP. Sementara rekannya N masih dalam pengejaran. (eda)
Scroll to top