Polda Riau Sudah Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi SD 025 Inhu

Polda Riau Sudah Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi SD 025 Inhu


Kamis 13 Oktober 2016 08:40:28 WIB
TBnewsriau - Dit Reskrim sus Polda Riau pada saat melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi Sekolah Dasar (SD) 025, Skip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu sudah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yakni, berinisial AS selaku PPK, dan S selaku Konsultan, AS selaku Direktur PT Inhu Pratama Mandiri, AA selaku Subkontraktor, serta AS orang yang melanjutkan pekerjaan.

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Zulkarnain, didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, dan Kabid Humas Polda AKBP Guntur Aryo Tejo, mengatakan kasus ini diekspos setelah penyidik melengkapi berkas perkara atau P21.

"Terendusnya kasus korupsi tersebut setelah ditemukan kerugian negara dengan total Rp 1,3 milliar dari total proyek yang dimenangkan Rp 5 milliar. Sementara itu, proyek pengadaan bangunan SD 025 ini di anggarkan APBD tahun 2014 lalu, " kata Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain .

Dijelaskan Kapolda Riau, proyek kasus korupsi ini setelah dilakukan tiga kali sup kontraktor dari pemenang proyek yang pertama yakni PT. Inhu Pratama Mandiri. PT tersebut memberikan kerekannya sup ke kontraktor, selanjutnya dilakukan lagi sup kontraktor ke yang lain hingga 3 kali sup yang telah dilakukannya.

"Akibatnya hasil proyek tersebut hanya sampai dengan kerangka bangunan saja. Bangunan baru diselesaikan 16 persen, " ujar Kapolda Riau.

Kelima tersangka, maka akan dijerat Pasal II ayat I UU Korupsi. Dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara.
Scroll to top