![]() |
![]() |
|
Kapolres Siak, AKBP ASEP SUJARWADI, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL DAVID RICHARDO, S.I.K., menjelaskan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian, yakni J D dan J P, dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu, tanggal 11 Februari 2024, sekira pukul 10.00 WIB, di komplek Gereja GKPI Kelurahan Kandis Kota. Korban, Sdr Tulus Bakti Tambunan, pergi meninggalkan rumah untuk beribadah di Km 84. Setelah pulang ke rumah, korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan melihat beberapa barang telah hilang, antara lain:
– 1 unit Laptop Merk Lenovo Stiker Micki Mouse warna merah
– 1 unit Laptop merk Lenovo Stiker Bendera Merah Putih warna hitam
– 1 unit Laptop merk Acer warna hitam
– 1 unit Laptop merk HP warna putih
– Emas seberat 150 gram
– 1 Set Berlian
– 1 unit HP Oppo A5 warna Coklat Cream
– Uang sebesar Rp. 50.000.000,-
– 1 buah jam tangan warna hitam emas
– 1 buah tas warna coklat merk polo
– 1 unit laptop merk Acer warna hitam
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 442.950.000,-. Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi 1 buah jam tangan warna hitam emas, 1 buah tas warna coklat merk polo, dan 1 unit laptop merk Acer warna hitam. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kandis yang telah membantu dalam pengungkapan perkara ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. Tutup Kapolsek Kandis.