Kapolres Siak Resmikan Pelayanan SIM Keliling Polres Siak

Kapolres Siak Resmikan Pelayanan SIM Keliling Polres Siak

Sabtu 24 Februari 2024 19:11:01 WIB

AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. selaku Kapolres Siak secara resmi memberlakukan pelayanan SIM Keliling untuk wilayah hukum Kabupaten Siak di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak pada hari Jumat (23/02/2024) pagi.

Antusias masyarakat terlihat dalam acara peresmian SIM Keliling tersebut,selain di hadiri oleh para PJU Polres Siak acara peresmian juga di hadiri oleh masyarakat, pemuka atau tokoh masyarakat kabupaten Siak yang ingin mencoba pelayanan SIM Keliling Polres Siak.

Dalam kata sambutannya, Kapolres Siak menyampaikan bahwa pelayanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat dalam proses memperpanjang SIM khusus kepada masyarakat yang berdomisili dikabupaten Siak.

“Sasaran dari Pelayanan SIM Keliling ini adalah wilayah masyarakat yang jauh dari pelayanan pembuatan SIM di Polres Siak, seperti daerah kecamatan Sungai Apit, Sei Mandau, Sei Kandis dan wilayah pelosok lainnya untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM”, ungkap AKBP Asep Sujarwadi.

“Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru, karna dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan test yang harus di jalani oleh pemohon, dan fasilitas test tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak”, Jelas Kapolres Siak.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan tahapan tahapan test dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.

“Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetesi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak”, pungkas Kapolres Siak.

 

Scroll to top