Minggu 16 Oktober 2016 09:49:27 WIBTbnewsriau -
Jajaran Polres Siak berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan dibawah umur. Sabtu (15/10) sekitar pukul 10.15 Wib.
Pelaku yang berinisial S (25), warga desa sawit Kec. Dayun ini melakukan pencabulan terhadap dua orang anak SW (15) dan G (17).
Kejadian berawal saat pelaku yang juga merupakan tetangga korban selalu membujuk dan mengajak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut melalui Hp hingga pelaku bisa melakukan tindakan pencabulan ini terhadap korban SW (15). Pencabulan ini dilakukan di rumah korban yang dilakukan secara berulang - ulang. Pencabulan dilakukan pelaku pertama kalinya tanggal 24 September 2016 hingga 10 Oktober 2016. Tindakan pencabulan ini dilakukan pelaku sebanyak empat kali.
Sedangkan korban G (17), pelaku mengiming-imingi akan dinikahi hingga pelaku dengan leluasa melaksanakan aksi bejatnya. Dengan perbuatannya korban yang masih duduk di bangkubsekolah ini sudah hamil 4 bulan. Pencabulan dilakukan sekitar bulan Mei di rumah korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.