Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

Selasa 26 Maret 2024 13:06:44 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mempertahankan provinsi dari ancaman narkoba dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai lebih dari Rp32 miliar. Sabu seberat 31,4 kilogram dan 2.397 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan sindikat narkoba internasional.

Aksi heroik ini dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang menangkap tujuh tersangka di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada periode 15 hingga 20 Maret 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, dalam konferensi pers pada Senin, 25 Maret 2024, mengungkapkan identitas tersangka yang masing-masing berinisial AP, FK, MW, RKO, S, SRP, dan E. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, mulai dari kurir darat, kurir laut, hingga koordinator dan pengendali.

“Barang haram ini berasal dari Muar, Malaysia. Mereka menggunakan kapal untuk menyelundupkannya ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, sebelum diseberangkan ke Kota Dumai,” jelas Kombes Manang Soebekti.

Tersangka S, pemilik gudang narkoba di Malaysia, bertanggung jawab atas transportasi narkoba dari gudang ke lokasi tujuan. “Saat ada pemesan, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S menerima upah Rp20 juta per kilogram per pengiriman,” tambah Manang.

Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria berinisial O, yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup

Scroll to top