Tim Mata Elang Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Tim Mata Elang Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Rabu 27 Maret 2024 18:48:44 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id – Kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering berhasil diungkap oleh tim mata elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing. Kejadian tersebut berlangsung di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, mengatakan dua tersangka utama yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah BP (17) dan EP (21). “Keduanya diduga kuat berperan sebagai kurir dalam upaya peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang berhasil disita oleh tim termasuk 1 paket kertas padi yang diduga berisikan daun ganja kering, serta beberapa barang elektronik dan satu unit sepeda motor,” ujar AKP Novris.

 

Menurut Pasal yang disangkakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kronologis kejadian bermula pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan di sekitaran Desa Pasar Baru. Pada Selasa, sekitar pukul 00.30 WIB, tim mata elang berhasil menangkap BP (17) yang kedapatan sedang berada di pinggir jalan di Desa Pasar Baru. Saat dilakukan penangkapan, BP (17) membuang satu paket kertas padi yang diduga berisi daun ganja kering ke parit.

 

Dari hasil interogasi terhadap BP (17), diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari EP (21) dengan harga Rp. 70.000, (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke rumah EP (21) di Desa Kampung Medan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan EP (21) di rumahnya. Dari interogasi terhadap EP (21), diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang tersangka lain dengan cara membeli dengan harga yang sama, Rp. 70.000, (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).

 

Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. “Apresiasi kepada Tim Mata Elang Sat Narkoba atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kab. Kuantan Singingi,” pungkas Kasat AKP Novris.

Scroll to top