Transaksi Shabu,
Pria Desa Mekar Jaya Ini Ditangkap Polisi

Pria Desa Mekar Jaya Ini Ditangkap Polisi


Selasa 18 Oktober 2016 11:23:10 WIB
Tribratanewsriau. Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir meringkus seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di areal perkebunan sawit wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (17/10/2016) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka diketahui berinisial FS (19), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau.

Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada polisi yang menyebutkan ada pria yang akan melakukan transaksi narkoba diareal perkebunan sawit di Desa Mekar Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Supriadi beserta anggotanya langsung menuju kelokasi yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP dijumpai, polisi menemukan dua pria yang mencurigakan terlihat sedang duduk-duduk di bawah pohon sawit.

Petugas kemudian mendekati kedua orang tersebut. Saat didekati, seorang pelaku berhasil melarikan diri, namun satu orang lainnya berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu beserta peralatan hisap sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek LA Bold dan 1 paket kecil lainnya di kantong kiri celana tersangka serta 1 unit handphone Nokia.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Zulkarnain, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," kata Zulkarnain, Selasa (18/10/2016).

Ditambahkan Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 5 tahun (eda)
Scroll to top