Satres Narkoba Polres Rohil bekuk Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Rohil bekuk Pengedar Sabu
Ilustrasi

Rabu 19 Oktober 2016 08:33:49 WIB
Tbnewsriau - Sat narkoba Polres Rokan Hilir (rohil) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kedua pelaku F (333) dan MA (29) dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Rokan Hilir di sebuah rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rukun, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (17/10/2016) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di kediaman tersangka Fuji sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka," ujar Kabid Humas.

Dari tangan tersangka F, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong hisap terbuat dari botol Sprite, 6 buah pipet plastik yang disimpan dalam kotak rokok LA, 1 sumbu kompor, 2 unit handphone dan 3 mancis.

"Penggeledahan yang dilakukan terhadap Ade, di dapat barang bukti 5 paket sabu dengan berat kurang lebih 0,7 Gram, uang Rp512 .000 diduga merupakan hasil penjualan narkoba, 2 unit HP merek Nokia dan Himex dan 9 buah plastik bening berisikan sisa sabu.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Rohil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok besarnya. "Tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Mapolres Rohil guna pengembangan selanjutnya," jelas Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Scroll to top