Kesal Ditagih Sewa Uang Kos, Pria di Pekanbaru Todong Senpi Rakitan ke Kakak Ipar

Kesal Ditagih Sewa Uang Kos, Pria di Pekanbaru Todong Senpi Rakitan ke Kakak Ipar

Jumat 26 April 2024 17:05:05 WIB

Seorang pria di Pekanbaru, Riau berinisial HHP nekat menodongkan senjata api (senpi) rakitan pada Marini (42) yang juga merupakan kakak iparnya.

Tidak hanya menodongkan Senpi, pelaku juga melakukan kekerasan kepada Marini dengan memukulnya.

Tidak kekerasan yang dilakukan HHP ini gara-gara kesal ditagih uang sewa kos oleh Marini.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) di kos-kosan Marini yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian ke Polsek Limapuluh.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) di kos-kosan Marini yang terletak di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Merasa dirugikan, Marini melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, dan kemudian ke Polsek Limapuluh.

Setelah dilakukan penyelidikan, HHP berhasil ditangkap di kedai lontong di Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu (20/4/2024).

Menurut Kanitreskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo DIrgantara, HHP telah menyimpan senpi rakitan tersebut selama 5 bulan dan bukan miliknya.

"Senpi itu milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Saat ini tidak ditemukan amunisi di dalamnya," jelas AKP Leo.

Atas perbuatannya, Hari dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak atau Pasal 335 KUHPidana.

HHP terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senpi. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun," tutup AKP Leo.




Scroll to top