Ungkap Kasus Perjudian Online Togel Sat Reskrim Polres Kuansing Berkomitmen Berantas Judi Online

Ungkap Kasus Perjudian Online Togel Sat Reskrim Polres Kuansing Berkomitmen Berantas Judi Online

Sabtu 27 April 2024 13:34:34 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis siejie/togel di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 21.35 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan, “Dengan didampingi saksi-saksi KN (33) dan MA (25), petugas berhasil menangkap tersangka IE (47) di depan sebuah warung di Kelurahan Pasar Taluk. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Handphone merk OPPO, satu lembar buku tabungan Bank BRI dan satu lembar kartu ATM BRI.”

Tersangka diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3e dan (3) KUHP Jo Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, telah memerintahkan Tim Opsnal untuk menyelidiki dan menangkap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat. “Tersangka telah diamankan dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat AKP Linter.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian antara lain adalah membuat Laporan Polisi, melengkapi mindik, serta memeriksa saksi-saksi dan tersangka terkait kasus ini.

“Keseluruhan proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas kegiatan perjudian online diwilayah hukum Polres Kuansing,” tandas AKP Linter.

Scroll to top