Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Sabtu 27 April 2024 15:45:32 WIB

Tbnewsriau - JU (41) Dusun IV Ranah, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tambang karena terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.

Pelaku di tangkap di depan SPBU Rimbo Panjang, Dusun III Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang ada penyalahgunaan Narkoba” ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

“Dan diketahuilah malam itu keberadaan pelaku di depan SPBU Desa Rimbo Panjang,” Ujarnya.
Tanpa basa basi lagi, Tim Reskrim Polsek Tambang langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat digeledah di dalam jaket yang dikenakan pelaku ditemukan 1 plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu,” terang Marupa.

Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa yang ditemukan padanya adakah Narkotika Jenis Shabu-shabu miliknya yang ia dapat dari PO yang kini menjadi DPO Polsek Tambang.

“Pelaku langsung kita seret ke Mapolsek untuk untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dan sejumlah barang bukti yang kita amankan yaitu,plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu, kertas warna kuning, sehelai jaket warna hijau, uang Rp 580 ribu, HP dan Sepeda motor Suzuki Sonic BM 6198 TU.

“Pelaku sudah melanggar Pas 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.

Scroll to top