Lagi Dua Pelaku Sabu Di Tangkap Di Rokan Hulu

Lagi Dua Pelaku Sabu Di Tangkap Di Rokan Hulu

Senin 29 April 2024 16:36:40 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, berhasil menangkap Dua orang diduga pelaku pengedar, menguasai, manyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial PA Alias AU, 30 tahun, Perempuan, Warga Pematang Tebih RT/RW 003/004 Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.

Dan berinisial WP Alias IN, 32 tahun, Laki - laki, warga Suka Damai RT/RW 002/003 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu. Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting SH membenarkan penangkapan kedua pelaku, pada hari Jum’at (26/4/ 2024) sekira pukul 10.00 Wib. Keduanya ditangkap bersama Barang Bukti (BB) diamankan Anggota Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah di wilayah Petakur Atas Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, penangkapan Keduanya, berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dasar informasi, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, dari hasil penyelidikan, Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib oleh Team yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, S.H informasi benar adanya. "Lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka PA dan WP di TKP bersama BB diamankan saat dilakukan penggeledahan,"ungkap Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting kepada wartawan, Minggu (28/4).

Ia menjelaskan, BB yang diamankan sembilan paket Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,60 gram, lima lembar plastik klip bening, dua buah kotak Rokok merk Sampoerna warna Putih dan ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Biru berserta SIM card. "Dari hasil interogasi, terhadap Para tersangka bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari AE, dan saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap AE," ujarnya.


Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua Pelaku ditahan dan BB diamankan di Mako Polres Rokan Hulu. uk proses hukum selanjutnya kepada kepada kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka." pungkasnya.

Scroll to top