Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Kebun Sawit

Pengedar Sabu di Rohul Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Kebun Sawit

Senin 29 April 2024 16:42:46 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id -- Belum sempat lakukan transaksi di salah satu kebun masyarakat, terduga pengedar sabu-sabu di Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) inisial MR (21) keburu ditangkap Polisi setempat.

 

Pelaku ditangkap di Perkebunan sawit milik masyarakat jalur 5 SP1 Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam, Ahad (28/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB siang. Dari tangan pemuda itu, Polisi sita barang bukti sabu-sabu seberat 5,26 gram. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH mengatakan, penangkapan MR bermula dari informasi yang diterima Polisi perihal adanya transaksi sabu-sabu di salah satu kebun masyarakat.

 

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. "Hasilnya, pada saat itu, Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli," ungkap AKP Buyung, Senin (29/4/2024). Saat itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Kunto Darussalam.

 

"Hasil tes urine pelaku positif, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya. 

Scroll to top