Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Ibadah Minggu Kasih di Gereja

Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Ibadah Minggu Kasih di Gereja

Senin 13 Mei 2024 08:18:49 WIB

Tbnewsriau - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni), Minggu (13/5/2024). Dalam Rangka menciptakan suasana sejuk aman nyaman dan kondusif.

Berlangsung di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan H. M Thaib Kelurahan Bandar Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan dihadiri, pimpinan Jema'at Pendata Sinta Tampubolon, ST. P. Hutabarat, ST. D. Br Limbong ST. Br Simamora, Kanit Binmas Polsek Bandar Sei Kijang Ipda Gerhard Sitompul, Banit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Roni Gabe, Banit Reskrim Polsek Bripka Rogen Presly Sitinjak dan Jemaat.

Dalam kesempatan itu, jamaat menanyakan beberapa pertanyaan. Antara lain, terkaib lalulintas.

"Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas

mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah :


1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian

      
Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga :Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Pengamanan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2024

Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.

Scroll to top