Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria Terpaksa Menginap Di Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria Terpaksa Menginap Di Sel Mapolsek Kuntodarussalam

Jumat 17 Mei 2024 17:55:45 WIB

Seorang Pengedar, sekaligus Pemakai Narkoba jenis Sabu berinisial SU alias Yadi (26), ditangkap Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kuntodarussalam AKP Buyung Kardinal SH MH menjelaskan, Pria tersebut diringkus pada Kamis 9 Mei 2024 sekitar pukul 21.15 Wib, di Simpang Jengkol Sp1 Desa Sungai Kuti.

Penangkapan SU, berawal saat Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di daerah tersebut, sering dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu.

Menyikapi hal ini, Kapolsek Kuntodarussalam memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin Rambe melakukan penyelidikan

Kemudian, Kanit Reskrim beserta Anggota melakukan penyelidikan di TKP.

Pada saat itu, Kanit Reskrim dan Anggota berhasil mengamankan Seseorang yang sedang menunggu Pembeli.

Pada saat penangkapan, kata AKP Buyung, ditemukan Satu tas Sandang warna Biru di dalamnya terdapat Satu Paket sedang diduga jenis Sabu, 12 Paket Kecil diduga jenis Sabu, Tiga Bungkus Plastik Bening ukuran Sedang, Enam Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil serta Satu Mancis warna Merah.

“Kemudian Tim langsung mengamankan Pelaku bersama dengan Barang Bukti yang ditemukan ketika itu, guna proses hukum selanjutnya,” terang Eks Kasat Reskrim Polres Rohul ini.

Lebih jauh, Kapolsek menjelaskan, total Berat Barang Bukti, keseluruhan 2,43 Gram dengan rincian Satu Paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 12 Paket Kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, Tiga Bungkus Plastik Bening ukuran sedang, Enam Bungkus Plastik Bening ukuran Kecil, Satu Mancis warna Merah, Satu Bong dan Satu Tas Sandang.

“Sementara hasil tes Urine Tersangka DU dengan hasil test (Positif), terhadapnya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung.

Saat ditanya tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap Tersangka, AKP Buyung menjawab, pihaknya sudah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, melakukan Pemeriksaan Saksi dan melengkapi Mindik,” pungkasnya.

“Ke depannya, Polsek Kuntodarussalam akan melakukan gelar Perkara; melengkapi Mindik Sidik serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup AKP Buyung mengakhiri.

Scroll to top