Berawal Dari Informasi Masyarakat,
Polsek SKP Tembilahan Amankan Tiga Pelaku Penyelundupan HP

Polsek SKP Tembilahan Amankan Tiga Pelaku Penyelundupan HP


Kamis 20 Oktober 2016 15:01:00 WIB
Tribratanewsriau. Menyikapi Program Promoter Kapolri soal Penegakkan Hukum yang lebih profesional dan berkeadilan, khususnya Penanganan Kasus Yang Menjadi Perhatian Publik dan Kejahatan Ekonomi Lainnya maka Polres Indragiri Hilir melancarkan Razia ditempat tempat yang telah dicurigai pada pukul 14.00 wib(19/10/2016).


Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa Polres Inhil telah melakukan penangkapan terhadap barang yang melanggar UU Kepabeanan berupa Handphone merk Xiaomi Redmi 3S sebanyak tiga ratus unit. Pemilik barang adalah tiga orang sbb: AH (44th) warga Sukajadi Pekanbaru, selanjutnya SR (38th) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar dan SM (34 th)warga Sukajadi Pekanbaru.

"Ketiga orang ini ditangkap di Dermaga Pelabuhan Pelindo ( Batam ) Jalan Jend. Sudirman Tembilahan KabpatenInhil" kata AKBP Guntur menerangkan.

Penangkapan ini sendiri merupakan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya barang berupa Handphone yang akan diselundupkan ke Tembilahan dari Batam dengan menggunakan kapal RAHMAT JAYA 08. Menyikapi informasi ini Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA Agus Santoso memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Sekira pukul 14.00 wib, terlihat kedatangan SB. RAHMAT JAYA 08 dan anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai membawa Handphone dimaksud dan ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak tiga ratus unit yang dibawa oleh tiga orang pemilik yang dimasukkan kedalam enam buah tas.

Dalam keterangan terpisah, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek KSKP IPDA Agus Santoso mengatakan, saat ini, tiga orang pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. (AA)
Scroll to top